Kepala Kampung Rimba Jaya bersalaman dengan Presiden di Istana Negara |
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor : SK.460/MENHUT-II/2010 Tentang Penerima Penghargaan Pada Lomba
Penghijauan dan Konservasi Alam Wana Lestari Tingkat Provinsi Tahun 2010, maka
Desa/ Kampung Rimba Jaya Distrik/
Kecamatan Biak Timur Kabupaten Biak Numfor meraih Terbaik I Provinsi Papua
Kategori Desa/Kelurahan Peduli Kehutanan dalam Lomba Penghijauan dan Konservasi
Alam Wana Lestari Tahun 2010.
Penghargaan
tersebut diterima langsung Kepala Kampung/Desa Rimba Jaya, Sdr. Yakob Bart
Morin di Istana Negara Jakarta sekaligus menghadiri Puncak Upacara Peringatan
Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus
2010.
Hal tersebut tentunya mempunyai nilai
kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Biak Numfor pada umumnya dan
Distrik Biak Timur dan Kampung Rimba Jaya pada khususnya karena apa yang telah
dilakukan oleh Pemerintah Kampung Rimba Jaya dan masyarakatnya untuk melindungi
Hutan dari penebangan yang tidak bertanggung jawab dapat menghasilkan
penghargaan. Disisi lain dengan
penghargaan ini menuntut semua stakeholder terkait dengan Hutan Agathis di
Kampung Rimba Jaya (Adibai) ini untuk bekerja lebih keras lagi melindungi Hutan
Parieri yang masih sangat terancam dengan meningkatnya kebutuhan Kayu untuk
pembangunan di Biak.
Sehubungan dengan itu, Prioritas
pertama untuk pelestarian Hutan perlu dilakukan pemberdayaan Adat, mengingat
keberadaan Hutan Parieri di Kampung Rimba Jaya ini tidak terlepas dari Hak Adat
maupun Ulayat Masyarakat selaku Pemilik Tanah yang mempunyai ikatan batin yang
kuat dengan tanah, sehingga peran serta masyarakat Adat perlu dilibatkan secara
aktif dalam Upaya perlindungan Hutan.
Salah satu Upaya dari adat yang dapat dilakukan antara lain melalui Sasi
yang selama ini telah dilakukan dalam upaya melindungi ekosistem Laut.
Hutan Parieri di Kampung Rimba Jaya
Distrik Biak Timur merupakan Taman Hutan Raya yang luasnya kurang lebih 2.200
ha yang dikenal dengan jenis tanaman endemiknya yaitu Agathis Tabiladieri dan
merupakan tegakan alam yang sudah dikelola sejak zaman Belanda. Kawasan ini juga berfungsi Hidro Orologis,
penyangga, centra benih dan dapat dikembangkan sebagai obyek wisata.
Pada Tahun 1959 Resident Geelvinkbaai
(H. Veldkamp) yang bertindak untuk dan atas nama Gouvernement dari Nederlands
Nieuw Guinea melalui “Agathisproject Bosnik” mulai mengelola Pohon-pohon
Agathis (damar) di Hutan Parieri dan membayar sejumlah uang dengan mengikat
perjanjian selama 25 Tahun sehingga pada tahun 1984 kontrak tersebut berakhir
dan Hutan-hutan tersebut kembali dikelola oleh masyarakat. Jadi pada zaman Belanda Damar-damar di Hutan
tersebut pernah dipasarkan ke luar daerah dan menghasilkan pendapatan bagi
masyarakat sekitarnya melalui penjualan damar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar