Kamis, 13 Desember 2012

Deklarasi Provinsi Teluk Cendrawasih Tanggal 12-12-2012 tepat jam 12:12 WIT dengan 12 butir pernyataan

Deklarasi oleh Bapak Yusuf Melianus Maryen
        Dalam rangka memperpendek rentang kendali pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di Kawasan Teluk Cenderawasih yang merupakan masyarakat dalam satu wilayah budaya Saireri, maka pada tanggal 12 bulan 12 tahun 2012 tepat pukul 12 lewat 12 menit, Daerah Otonomi Baru Provinsi Teluk Cenderawasih di Deklarasikan di Serui Kabupaten Kepulauan Yapen yang merupakan Kota Perjuangan.
Penyerahan Hasil Pernyataan Sikap kepada Menteri Lingkungan Hidup RI












Deklarasi Pembentukan daerah Otonomi Baru Provinsi Teluk Cenderawasih dibacakan oleh Bapak Yusuf Melianus Maryen, Bupati Biak Numfor yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar daerah (BAKD) Kawasan Teluk Cenderawasih dan menyerahkan langsung 12 butir pernyataan kepada Menteri Lingkungan Hidup RI, Prof Dr. Balthazar Kambuaya, MBA.





         Inti daripada Deklarasi tersebut adalah bagaimana wilayah Kawasan Teluk Cenderawasih yang mempunyai khasanah budaya Saireri dapat dipersatukan dalam sebuah Daerah Otonomi Baru "PROVINSI TELUK CENDERAWASIH" yang beribukota di Pulau Biak.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar