Kamis, 11 Agustus 2011

Visi, Misi dan Strategi Pemerintah Distrik Biak Timur

Visi Pemerintah Distrik Biak Timur 2009-2014

Terwujudnya Pelayanan Umum dan perlindungan Masyarakat berkualitas tinggi menuju terciptanya kepuasan masyarakat di Distrik dalam rangka mendukung Biak sebagai Kota Jas      

Misi Pemerintah Distrik Biak Timur 2009-2014

Melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar masyarakat melalui penyelenggaraan, pengurusan dan pengaturan serta memfasilitasi penegakan Peraturan daerah dan kebijakan lainnya, pendidikan politik dan pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan ketentraman dan ketertiban serta fasilitasi dan pengawasan Pemerintah Kampung.
    

STRATEGI
        

Strategi yang dipakai dalam melaksanakan Visi dan Misi Organisasi Pemerintah Distrik Biak Timur yaitu dengan motto “ GERBANG MELINGKAR” yaitu dalam melaksanakan seluruh kegiatan di Distrik Biak Timur tujuannya untuk melakukan suatu perubahan kearah yang lebih baik sehingga terjadi proses transformasi yang merupakan konsep Masuk  suatu gerbang/ pintu menuju perubahan yang harus dilaksanakan dengan mengedepankan persatuan dalam semua aspek kegiatan yang merupakan konsep kebersamaan dalam satu lingkaran.        

Realisasi daripada Motto tersebut dilaksanakan dengan akronim dari “GERBANG MELINGKAR” yaitu “Gerakan Membangun Menata Lingkungan Sendiri”, yaitu Penataan Lingkungan masing-masing harus merupakan sebuah Gerakan yang terus menerus dan berkesinambungan dimana Penataan tersebut mencakup fisik maupun non Fisik, yaitu :
  1. Penataan Lingkungan/ Halaman Rumah, Kampung dan seluruh Lingkungan Distrik baik berupa kebersihannya, keindahannya, kerapihannya dan kenyamanannya (Fisik)
  2. Penataan Lingkungan keluarga, menyangkut Keharmonisan Keluarga, Pendidikan Anak, Ketagwaan kepada Tuhan yang diharapkan membentuk Keluarga Baik yang merupakan benteng terakhir daripada mentalitas bangsa dan negara (Non Fisik)
  3. Penataan Lingkungan Kelembagaan Agama, menyangkut pelaksananan kegiatan-kegiatan ibadah (Non Fisik)
  4. Penataan Lingkungan  Kelembagaan-kelembagaan Sosial Kemasyarakatan lainnya, baik menyangkut Pembenahan Struktur Organisasi maupun pemberdayaan lainnya (Non Fisik)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar